"Modus pelaku yang merupakan WNA Nigeria ini mengajak kerjasama korbannya untuk membersihkan uang dolar yang ada noda-noda hitam pada uang dollar tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1/2012).
Tersangka ditangkap di Perumahan Duta Mas, Sukmajaya, Depok pada 14 Desember 2011 lalu. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu koper berisi potongan kertas warna hitam menyerupai dollar berikut cairan pembersih dan 2 lembar uang dolar palsu pecahan US$ 100 serta sejumlah rekening berikut ATM dan kartu identitas tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang apabila dibersihkan, hasilnya berbagi 60:40 persen. 60 bagi pemilik, 40 bagi rekanannya. Ini semua adalah uang palsu, dia bungkus dalam plastik dan masukan dalam 2 buah koper sehingga seakan-akan dollar asli," katanya.
Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar. "Saat tersangka ditangkap, masih dapat disita Rp 712 juta dan sisanya sudah dihabiskan pelaku," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit II Unit III Cyber Crime AKP Salahudin menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh IP, warga Depok pada 13 Desember 2011. IP mengenal tersangka sejak Oktober 2011 lalu.
"Kenalannya melalui telepon. Tersangka menelepon korban dengan mendapatkan nomor telepon korban secara acak," kata Salahudin.
Setelah intens berkomunikasi lewat telepon genggam, tersangka kemudian mengajak korban untuk kerjasama untuk mencuci dolar hitam. Tersangka sendiri menjanjikan pembagian hasil 40 persen dari hasil dollar hitam yang telah dicuci.
"Korban diminta menyediakan sejumlah uang untuk membeli cairan pencuci untuk menghilangkan noda hitam pada dolar," ungkapnya.
Korban yang terpedaya akhirnya mau bertemu dengan tersangka. Pertemuan pertama dilakukan keduanya di Mal Epicentrum di Kuningan, Jakarta Selatan. Pertemuan kemudian berlanjut di sebuah supermarket di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2011 lalu. Di situ, tersangka mempraktekan cara mencuci black dollar menjadi dollar asli.
"Pertama, tersangka memberikan dolar asli yang sengaja ditempel ke dolar palsu yang ada noda hitam dan dia praktekan ke korban dengan cara menghapus noda hitam dengan liquid dan dikeringkan dengan hair dryer. Tersangka lalu menukarkan uang tersebut ke money changer yang ternyata asli, itu untuk mengelabui korban agar mau berikan uangnya," jelasnya.
Melihat hal itu, korban pun tergiur. Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta untuk membeli cairan pembersih tersebut. Uang tersebut diminta tersangka berulang kali sehingga totalnya menjadi Rp 1,3 miliar.
"Tersangka mengatakan kepada korban untuk menyiapkan liquid yang hanya ada di Kedubes Amerika Serikat di Indonesia," katanya.
Tersangka sendiri mengaku sebagai staf di Kedubes Amerika Serikat. "Tersangka memperlihatkan kartu sebagai salah satu staf di kedubes AS sehingga korban yakin," imbuhnya.
Setelah menyerahkan uang tersebut, korban sendiri tidak mendapat uang yang dijanjikan. Bahkan, korban sempat menghubungi Kedubes AS untuk mengkonfirmasi pengakuan Alex yang mengaku sebagai staf di Kedubes AS.
"Dan ternyata korban baru menyadari kalau dirinya tertipu karena tidak ada Alex yang bekerja sebagai staf di Kedubes AS," ujarnya.
Menyadari dirinya telah tertipu, korban akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 13 Desember 2011. Tersangka sendiri berhasil ditangkap pada 14 Desember 2011 di rumahnya di Depok.
"Pelaku ini mantan pemain bola di klub di Jawa Tengah, di tim sepakbola Semarang dan Solo. Dan sebelum ke Indonseia, pernah bermain bola untuk Liga Malaysia," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(mei/ndr)











































