"Atas meninggalnya 2 warga Desa Sungai Sodong, Kepolisian telah menetapkan 5 tersangka dan Pam Swakarsa PT SWA," kata Ketua TPGF Mesuji, Denny Indrayana, dalam jumpa pers di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2012).
Tersangka pertama, atas nama Heri Supriansyah (26) ditahan sejak 25 April 2011. Peran mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Ia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Kedua, Muhamad Idrus (23) ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul punggung Saktu Macan dengan kayu. Ia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Selanjutnya tersangka ketiga Supriyanto (22) ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh dan kaki Saktu Macan dengan kayu. Ia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Keempat M Ridwan (28) ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh Indra Syafei dengan kayu. Ia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Kelima Tarjo ditahan 28 April peran memukul kepala indra Syafei. Dia dikenai pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Denny mengatakan TGPF mendorong percepatan proses hukum kepada pelaku-pelaku utama yang terlibat di 3 kasus.
"Kemudian, memberikan bantuan hukum kepada tersangka agar proses hukum berjalan adil serta mengupayakan perlindungan saksi dan korban terkait kejadian ini," ujar pria yang juga Wamenkum HAM ini.
(aan/nrl)











































