TGPF Mesuji Umumkan 5 Nama Tersangka

TGPF Mesuji Umumkan 5 Nama Tersangka

- detikNews
Senin, 02 Jan 2012 16:22 WIB
TGPF Mesuji Umumkan 5 Nama Tersangka
Jakarta - Tim Gabungan Pencari Fakta Mesuji (TPGF) mengumumkan ada 5 tersangka kasus pembunuhan 2 warga Desa Sungai Sodong, Mesuji, Sumsel. TPF Mesuji mendesak proses hukum para tersangka dipercepat.

"Atas meninggalnya 2 warga Desa Sungai Sodong, Kepolisian telah menetapkan 5 tersangka dan Pam Swakarsa PT SWA," kata Ketua TPGF Mesuji, Denny Indrayana, dalam jumpa pers di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2012).

Tersangka pertama, atas nama Heri Supriansyah (26) ditahan sejak 25 April 2011. Peran mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Ia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Muhamad Idrus (23) ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul punggung Saktu Macan dengan kayu. Ia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Selanjutnya tersangka ketiga Supriyanto (22) ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh dan kaki Saktu Macan dengan kayu. Ia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Keempat M Ridwan (28) ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh Indra Syafei dengan kayu. Ia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Kelima Tarjo ditahan 28 April peran memukul kepala indra Syafei. Dia dikenai pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Denny mengatakan TGPF mendorong percepatan proses hukum kepada pelaku-pelaku utama yang terlibat di 3 kasus.

"Kemudian, memberikan bantuan hukum kepada tersangka agar proses hukum berjalan adil serta mengupayakan perlindungan saksi dan korban terkait kejadian ini," ujar pria yang juga Wamenkum HAM ini.

(aan/nrl)


Berita Terkait