Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), Amar dikenakan pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan. "Dia dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan yaitu menendang pintu pagar rumah Fenly," kata kuasa hukum Amar, Wahyudi, saat berbincang dengan detikcom, Senin, (2/1/2012).
Amar menendang pagar rumah Fenly Mercurius Lumbuun di Kayu Manis VI, Jakarta Timur, saat dia berjalan di depan rumah Fanlypada 11 Juli 2011. Saat itu, anjing milik Fenly yang berada di balik pagar menyalak. Secara refleks Fenly menendang pagar rumah Fenly karena kaget.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Fenly dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Namun sehari sebelum vonis dibacakan, Amar dimasukkan ke Rutan Cipinang, sebagai proses dari pengaduan Fenly.
"Kenapa sampai ditahan? tanya jaksanya. Saya juga tidak habis pikir, nendang rumah orang kok ditahan. Padahal dia matanya buta akibat dipukul Fenly dengan benda tumpul," ungkap Wahyudi.
Menurut Wahyudi, penahanan Amar sangat berlebihan. Sebab ancaman penjara dalam pasal 335 KUHP hanya 1 tahun penjara. Sedangkan berdasarkan KUHAP, yang ditahan adalah yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau lebih. Ditambah, Amar mempunyai alamat yang jelas serta keluarga yang bisa dihubungi kapan pun.
"Jaksanya tidak tahu malu," kata Wahyudi.
(asp/nrl)











































