"Sedang dibicarakan untuk meminta perlindungan LPSK," jelas pengacara Nunun, Mulyaharja, saat dihubungi detikcom, Senin (2/1/2012).
Nunun adalah tersangka kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004. Nama Nunun di dalam persidangan disebut sebagai perantara yang mengenalkan Miranda Gultom ke anggota DPR. Dalam persidangan juga disebutkan bahwa orang kepercayaan Nunun, Ari Malang Yudo, mengantarkan uang ke anggota DPR periode 1999-2004 lalu. Siapa yang memberi uang untuk pemenangan Miranda masih belum terkuak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa orang berduit yang mengancam Nunun itu, Mulya masih menyimpan rapat. Namun dia yakin KPK sudah tahu siapa mereka. "Siapa yang takut dengan kasus ini? Jadi KPK harus proaktif," katanya.
(ndr/nrl)










































