"Mulai tanggal 1 Januari 2012 ini mulai diberlakukan ketentuan Permenhub 77/2011 mengenai pengenaan denda Rp 300 ribu apabila suatu penerbangan mengalami delay hingga 4 jam," ujar Vice President Communicaton Garuda, Pujobroto, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Minggu (1/1/2011).
Menurut dia, di hari pertama tahun 2012 ini tidak ada kendala berarti yang dialami oleh Garuda. "Sejauh ini alhamdulillah segala sesuatunya berjalan baik," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada yang melanggar KM ini, maka sanksinya sesuai kewenangan yang dimiliki Kementerian Perhubungan. Kemhub sebagai regulator berwenang memberikan sanksi administratif, peringatan tertulis 3 kali berturut dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan.
Apabila 3 kali berturut-turut masih juga dilakukan pelanggaran, maka akan dilakukan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 hari kerja, SIUP. Apabila pembekuan izin usaha tidak ada perbaikan, maka di mana jangka waktu sudah habis, maka dilakukan pencabutan izin usaha.
Dalam Permenhub 77/2011 juga diatur tentang bagasi yang hilang maka wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp 200.000/kg. Dijelaskan pula. bagasi dianggap hilang apabila dalam 14 hari tidak dapat ditemukan.
Kehilangan sementara bagasi juga mendapat ganti rugi uang tunggu sebesar Rp 200.000/hari (maksimal 3 hari). Sedangkan barang bagasi yang rusak juga mendapat ganti rugi sesuai dengan jenis, bentuk, ukuran dan merek bagasi yang tercatat.
(vit/nrl)










































