"Komisi DPR itu ada 11. Lalu dalam Prolegnas itu ada banyak target. Anggota DPR sedikit genit dengan pengawasan dengan bentuk panja, lalu ada beban," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (1/1/2012).
Menurut dia, jika permasalahan bisa diselesaikan melalui forum rapat, maka forum itu bisa diefektifkan. Bukan tidak boleh membentuk panja, namun bukan berarti semua persoalan lantas dipanjakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, di 2012 ditargetkan UU Pemilu selesai. Nah, UU itu bukan sekadar menghadirkan aturan main penyelenggaraan pemilu, tapi harus dilihat sebagai rangkaian untuk menghadirkan sososk anggota parlemen yang berkualitas.
"Kalau bibit jelek, lalu dalam kerja fraksi tidak tegas mengevaluasi dan Sekjen DPR kurang gesit, maka kerjanya bermasalah. Maka itu partai juga harus benar-benar mengevaluasi kinerja politikus dan kadernya," tutur Ronald.
Jika dikemudian hari ditemukan ada anggota Dewan yang nakal atau bekerja tidak baik, maka evaluasinya bukan dengan sekadar merotasi ke komisi lain. "Harus tegas. Karena untuk membenahi DPR itu sangat butuh peran parpol. Karena orang-orang parpollah yang duduk di DPR," tutup Ronald.
(vit/nwk)











































