Pemda Sumut Harus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Pemda Sumut Harus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

- detikNews
Jumat, 23 Jul 2004 05:13 WIB
Medan - Pemerintah Propinsi Sumut diminta untuk segera mensosialisasikan dua peraturan daerah (Perda) mengenai perlindungan anak yang sudah disahkan. Desakan ini berkaitan dengan peringatan Hari Anak Indonesia yang diperingati Jumat esok (23/7/2004).Himbauan itu antara lain disampaikan Ketua Komisi V DPRD Sumut, Ronald Naibaho, yang memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (22/7/2004), di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan."Pemerintah Daerah Sumut harus segera mensosialisasikan kedua perda ini dan melaksanakannya dengan penitikberatan pada aspek perlindungan anak," kata Naibaho yang merupakan ketua panitia khusus rancangan kedua perda tersebut.Kedua perda itu, masing-masing Perda No 5 Tahun 2004, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak dan Perda No 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang disahkan DPRD Sumut pada 6 Juli 2004.Disebutkan Ronald Naibaho, urgensi perda ini adalah untuk menjamin agar anak mendapatkan haknya, misalnya dalam pendidikan dan terhindar dari segala bentuk eksploitasi."Pemerintah jangan menutup mata terhadap persoalan anak di Sumut. Hari anak jangan hanya slogan. Sepanjang ada anak yang tidak bersekolah, pemerintah harus tanggung jawab," katanya.Jangan sampai, sambung Naibaho, perda ini hanya seperti produk hukum tentang larangan perjudian. UU-nya ada, namun tidak dijalankan kepolisian. Akibatnya, produk hukum itu jadi tidak berguna, karena perjudian terus saja perlangsung di Sumut. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads