Keduabelas TKW bermasalah tersebut adalah Kastinah binti Jajul Dija (Indramayu, Jawa Barat), Lomsih binti Romli Ajum, Inda Indarti binti Suratman Tandi (Karawang, Jawa Barat), Mariyah binti Nasita Umar, Siti Afifah binti Abdulloh Inan, Yunaah binti Kardim Sarip (Cirebon, Jawa Barat), Pitri Sadili binti Sadili Sobir (Sukabumi, Jawa barat), Mimin Mintarsih binti Dani Sanusi (Majalengka, Jawa Barat),
Siti Muthoharoh binti Suparmin (Semarang, Jawa Tengah), Sugiyanti binti Markuat Sawilan (Grobogan, Jawa Tengah), Supinah binti Pupon Kasbi (Banyuwangi, Jawa Timur), dan Mulisah binti Samudin Sinayur (Kuripan, Lombok Barat).
Mereka kabur dari majikan dengan rentang wilayah tempat tinggal di Ajman, Dubai, Fujairah, Ras Al Khaimah, Sharjah, dan Umm Al Quwain, kemudian meminta perlindungan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai.
Alasan mereka kabur umumnya karena majikan ringan tangan dan tempramental, beban kerja terlalu berat, tidak digaji, majikan bercerai, maupun karena mengalami pelecehan seksual, demikian Konsul Pensosbud Adiguna Wijaya dalam keterangan pers, Sabtu (31/12/2011).
Para TKW bernasib malang yang telah memiliki masa kerja antara 1,5 bulan hingga 2 tahun itu tidak melulu bermajikan penduduk asli setempat Uni Emirat Arab (UEA), melainkan sangat beragam latar belakang suku bangsa. Ada yang dari Yordania, Arab Saudi, Oman, bahkan Iran.
Sebelum dipulangkan untuk berkumpul kembali dengan keluarga di tanah air, para TKW bermasalah tersebut telah berada di penampungan sementara KJRI Dubai dengan kurun waktu bervariasi antara 2 pekan hingga 3 bulan, sambil menunggu selesai urusan administrasi dengan otoritas negara setempat dan pihak terkait.
Konsul Jenderal RI Dubai Mansyur Pangeran menyatakan keprihatinannya atas masalah yang menimpa para TKW ini.
"Tapi di sisi lain kami lega karena KJRI Dubai dapat membantu proses penyelesaian permasalahan mereka dengan instansi terkait setempat, serta memulangkan mereka ke tanah air. Semoga bisa bahagia tahun baru berkumpul kembali dengan keluarga," ujar Konjen dalam sambutan melepas kepulangan mereka.
Menurut Konjen, tindakan membantu para TKW tersebut merupakan bagian dari pelayanan warga dan keberhasilannya bisa tercapai berkat kerjasama dan koordinasi yang melibatkan seluruh instansi terkait, baik perwakilan RI di luar negeri maupun instansi di dalam negeri.
Konjen menghimbau agar para TKW dapat menjalani kehidupan baru sekembalinya ke tanah air nanti dengan berupaya untuk mencari penghidupan dan pekerjaan di tanah air saja dan tidak kembali bekerja sebagai PLRT ke luar negeri.
"Kiranya pengalaman pahit ini dapat dijadikan sebagai pertimbangan jika ingin kembali bekerja ke luar negeri di masa akan datang. Pengalaman ini perlu pula disampaikan kepada para saudara, kerabat atau teman di kampung halaman untuk menjadi pelajaran bagi yang lainnya," tegas Konjen.
Dikatakan, walaupun sebagian besar dari mereka sebelumnya pernah bekerja tanpa masalah sebagai PLRT di negara lainnya, akan tetapi tidak ada jaminan akan selalu lancar bekerja tanpa masalah di negara baru lainnya.
Konjen juga berpesan agar setibanya di kampung halaman nanti, para TKW bermasalah ini dapat menyampaikan secara jujur pengalaman mereka apa adanya.
"Katakan saja fakta sebenarnya apa yang dialami, sekiranya ada pihak tertentu di tanah air yang mencoba mencari tahu mengenai pengalaman selama bekerja di luar negeri," demikian Konjen.
Para TKW yang berhasil dipulangkan menyampaikan terima kasih atas segala bantuan dan perhatian dari KJRI Dubai. Mereka mengatakan bahwa selama berada di penampungan sementara KJRI Dubai telah diperlakukan dengan baik dan dipenuhi kebutuhan pribadi keseharian mereka.
Sejak Januari 2011 hingga saat pemulangan yang terakhir ini, KJRI Dubai telah berhasil membantu dan memulangkan sebanyak 216 TKW bermasalah, yang sempat ditampung di penampungan sementara KJRI Dubai.
Proses hukum dan penyelesaian kasus serta administrasi permasalahan para TKW bermasalah tersebut telah dimediasi dan difasilitasi penuh oleh KJRI Dubai dengan otoritas terkait setempat, yakni kantor imigrasi, kepolisian, pengadilan, agen penyalur tenaga kerja lokal dan majikan.
(es/es)











































