Kabareskrim Polri Komjen Sutarman menjelaskan, proses penyidikan akan dilakukan terus terhadap siapa pun yang terkait dengan runtuhnya jembatan itu. Terutama karena insiden ini merenggut korban jiwa yang cukup banyak.
"Terus kita akan lakukan penyidikan terus sampai siapa pun yangg terkait," kata Sutarman usai upacara kenaikan pangkat sejumlah Pati dan Pamen di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Sabtu (31/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian spesifik barang yang digunakan apakah sesuai atau tidak masih dalam proses penyidikan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sutarman juga kembali memastikan bahwa para tersangka berasal dari PT Bukaka, pejabat pembuat komitmen dan dinas PU Pemda. Ketiganya terancam hukuman 7 tahun bui karena diduga melanggar pasal 359 KUHP.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial Ys, St dan Msf.
(mad/mad)











































