Pendaftaran Pemilih Pilpres Putaran II Hingga 18 Agustus
Jumat, 23 Jul 2004 00:21 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pemutakhirkan daftar pemilih untuk keperluan pelaksaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2004 putaran II akan berakhir pada 18 Agustus 2004. "Agar bisa melaksanakan hak politiknya, warga yang belum terdaftar, harap segera mendaftarkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing," ujar Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti, Kamis (22/7/2003) din KPU Jl. Imam Bonjol, Jakarta.Batasan waktu kerja tersebut tertuang dalam SE KPU No.1246/15/VII/2004, tertanggal 21 Juli 2004 yang disampaikan kepada seluruh Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kab./Kota. Di dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa pada 19 Agustus 2004, daftar pemilih sementara (DPS) harus diumumkan kepada masyarakat setempat. Yakni merupakan DPT pada pilpres I ditambah dengan jumlah penduduk yang akan berusia 17 tahun, penduduk yang telah atau pernah menikah dan anggota TNI/POLRI yang menjalani masa pensiun pada tanggal 20 September 2004 nanti. Selain itu, penduduk yang pada Pemilu presiden putaran I sudah berhak memilih tapi namanya belum masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu presiden dan wakil presiden 2004 putaran pertama itu. PPS diwajibkan mencatat pemilih yang datang mendaftarkan diri apabila yang bersangkutan memang belum terdaftar."Berdasar data tersebut KPU akan menyusun daftar pemilih tetap (DPT) pilpres II," tambah Ramlan.Ia berharapkan DPT pilpres II ini nanti, sudah bersih dari 'kesalahan lama'. Yaitu pemilih yang tidak dikenal; pemilih yang pindah; dan pemilih yang meninggal. Pihak PPS diminta mencoret nama pemilih yang dikenal sebagai 'ghost voters' tersebut.Ramlan menegaskan bahwa tidak ada penambahan jumlah TPS untuk pilpres II. Para pemilih tambahan (yaitu pemilih pemula dan yang baru mendaftar) yang jumlahnya diperkirakan hanya akan mencapai 11 ribu jiwa akan 'disisipkan' ke TPS yang jumlah pemilihnya belum mencapai 300 orang. Sehubungan dengan itu, KPU Kab./Kota ditugaskan untuk juga memberikan kartu pemilih sementara bagi pemilih tambahan.
(mar/)











































