Soal Tinta, KPU Akan Persoalkan Rekanannya
Kamis, 22 Jul 2004 23:11 WIB
Jakarta -
Sebagaimana tercantum dalam perjanjian kontrak kerja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menjadikan kasus tinta pemilihan presiden putaran I sebagai kasus perselisihan antara pihaknya selaku penyelenggara pemilu dengan produsen tinta indentifkasi pemilih yang bermasalah."Langkah itu akan kita tempuh apabila hasil penyelidikan kepolisian membuktikan ada produsen yang menyalahi spesifikasi," kata Wakil Sekjen KPU, Sussongko Suhardjo, sore ini di ruang kerjanya, Jl. Imam Bonjol, Jakarta. Seperti diketahui, salah satu kasus yang paling menonjol dalam pilpres I lalu, adalah buruknya daya lekat tinta indentifikasi di jari pemilih. Hanya dengan usaha tidak terlalu keras, dengan mudah jejak tinta tersebut dalam dihilangkan. Sehingga memunculkan kecurigaan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Tinta yang kualitasnya jauh di bawah tinta impor dari India yang digunakan padapemilihan legislatif tersebut diproduksi oleh empat perusahaan dalam negeri yang ditunjuk secara langsung oleh KPU. Mereka adalah PT Print Colour Indonesia, PT Asgarindo Utama, PT Cipta Tora Utama dan PT Benda Utama. Fakta lapangan pada hari-H pilpres di atas, membuktikan kandungan kadar silvernitrat -yang merupakan unsur pelekat tinta- tersebut, tidak mencapai 4 persen sebagaimana yang dinyatakan dalam kontak kerja. Meski tidak 'sebandel' tinta indentifikasi pemilihan legislatif, daya lekat tinta yang kompisisinya sesuai dengan spesifikasi baru KPU yang merujuk pada standart WHO ini, seharusnya dapat mencapai empat hari. Hasil uji laboratorium terhadap contoh tinta yang berlangsung di laboratorium kimia Universitas Indonesia, sejauh ini tidak menemukan adanya tinta hasil oplosan atau tinta palsu. Namun demikian, kemungkinannya tetap ada sebab yang diteliti hanya empat buah botol dari ratusan ribu yang dipakai dalam pilpres I. Karenannya kini KPU kembali meminta jajarannya di daerah untuk mengirimkan lagi sample tinta yang masih tersisa di sana."Bisa jadi pemalsuan atau pengoplosan tidak terjadi di pabrik, melainkan dalam proses pendistribusian. Untuk itu, kami meminta kepolisian untuk menelusurinya," papar SussongkoLebih lanjut ia menjelaskan, bahwa berdasar Keppres No.18/2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ada tiga tindakan yang akan diambil KPU sebagai sanksi ke para rekanan yang wanprestasi. Sayangnya, hanya berupa sanksi administratif, bukan sanksi pidana yang lebih tegas bentuknya. Pertama, denda maksimal lima persen dari nilai kontrak. Kedua, pemangkasan nilai uang yang dibayarkan atas tagihan proyek. Ketiga, tidak lagi melibatkan rekanan 'curang' itu dalam pilpres putaran II. Namun, untuk tindakan terakhir, Sussongko rupanya masih diliputi kekhawatiran. Sebab mengingat minimnya waktu erja yang tersedia, resiko kegagalan justru bisa lebih tinggi lagi bila KPU melibatkan pabrikan baru."Menyerahkan proyek pada yang belum pengalaman, apa ya kira-kira hasilnya bisa lebih baik?" ujarnya.Sebaliknya, Ketua Pokja Pengadaan Tinta Pilpres, Valina Singka Subekti, yang ditemui secara terpisah, memastikan akan ada produsen tinta yang "dieliminasi" sebagai rekanan KPU. Perusahaan tersebut tidak akan dilibatkan dalam proyek pengadaan tinta indentifikasi pilpres putaran II. "Pekan depan saya akan umumkan perusahaan," janjinya.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































