Nurlela Diperiksa 7 Jam
Kamis, 22 Jul 2004 22:31 WIB
Jakarta - Nurlela , guru SMP 56 yang menjadi tersangka atas pelanggaran UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diperiksa selama 7 di Polda Metro Jaya. Nurlela selasai diperiksa pada Kamis (22/7/2004) malam Pukul 21.15 WIB.Nurlela yang juga disangka melanggar dua pasal KUHP tentang pemalsuan rapor dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, usai pemeriksaan enggan berkomentar banyak ketika ditanya wartawan. "Saya capek dan lelah. Coba tanya pengacara saya saja," katanya.Pengacara Nurlela, Lambok Gultom menyatakan, pertanyaan tim penyidik masih berputar soal kegiatan belajar mengajar di SMP 56. Hal itu menyangkut soal siapa yang mempunyai kewenangan. "Siapa yang mengajar dan apa peranan komite sekolah," tandasnya.Lambok juga menyatakan, hingga kini status Nurlela masih dalam wajib lapor. "Belum ada rencana pemeriksaan lanjutan," katanya.
(mar/)











































