Mendiknas: Sumbangan Masuk Sekolah Itu Wajar
Kamis, 22 Jul 2004 22:03 WIB
Jakarta - Siapa bilang biaya sekolah mahal?. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Malik Fadjar membantah anggapan pungutan dan sumbangan pada tahun ajaran baru ini mahal dan memberatkan para orang tua murid. Menurut Menteri, sumbangan pendidikan saat masuk sekolah baru adalah hal wajar dan tidak perlu diributkan."Orang tua siswa saja tidak berkeberatan. Jangan didramatisir. Siapa bilang masyarakat keberatan dengan pungutan dan sumbangan-sumbangan di sekolah," tegas Malik Fajar di sela-sela kegiatannya membuka Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas) XVII di STT Telkom Bandung, Kamis (22/7/2004).Malik Fajar datang ke Bandung untuk 2 kegiatan yaitu meresmikan pembukaan Pimnas dan juga konferensi internasional Asian Society for Physical Education & Sport (Aspes) di Hotel Panghegar Bandung.Dalam pandangannya, biaya pendidikan saat ini memang tidak bisa seluruhnya dibebankan kepada negara. Karenanya masyarakat dan orang tua siswa juga harus ikut bertanggung jawab. "Negara sudah banyak berbuat untuk menunjang peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Sudah sangat luar biasa yang diperbuat negara dalam hal pendidikan. Karenanya, masyarakat dan orang tua pun harus mengerti dan juga bertanggung jawab soal pendidikan ini," tegasnya.Selain itu, tidak semua siswa baru dipungut sumbangan oleh sekolahnya. Pemerintah pun turut memberikan beasiswa kepada mereka yang berprestasi dan kurang mampu.Menurut Menteri, sebetulnya tidak ada masalah dengan besarnya sumbangan dan pungutan di sekolah selama hal itu dilakukan dengan transparan, akuntabel dan betul-betul diperlukan untuk kepentingan pengembangan.Besarnya pungutan yang bervariasi dengan adanya batas minimal dan maksimal menurutnya juga merupakan upaya subsidi silang untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.Bahkan di beberapa daerah, menurutnya juga ada Pemda yang membebaskan biaya bagi para siswa di tingkat dasar dan menengah. "Persoalan pungutan dan sumbangan itu tidak perlu menjadi masalah besar. Pendidikan ini kan juga berbasis masyarakat. Di sekolah juga ada komite dan dewan sekolah, yang mengatur besarnya sumbangan yang tidak memberatkan masyarakat," paparnya.Soal masih adanya sumbangan untuk masuk ke SD, Menteri pun menegaskan sebetulnya hal itu tidak perlu ada. "Kalau pun harus ada, itu juga dikembalikan lagi kepada masyarakat sendiri," katanya normati.Malik Fajar pun menegaskan belum perlu ada aturan menyangkut pemberian sanksi bagi sekolah-sekolah yang memungut sumbangan itu.
(mar/)











































