Menurut catatan LBH Jakarta, sedikitnya ada 6 poin penting yang harus diperbaiki dalam KUHAP yang berlaku sekarang.
"Alasan pertama, revisi KUHAP sudah sangat mendesak terutama karena kita sudah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Convention Against Torture (CAT) yang membuat banyak implikasi soal hak-hak tersangka, saksi, akuntabilitas upaya paksa dan pembuktian," kata Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat saat berbincang dengan detikcom, Sabtu, (31/12/2011).
Alasan kedua, banyaknya kasus-kasus rakyat kecil, tergolong patty crime. Sehingga perlu perluasan asas oportunitas yang efektif untuk mencegah kasus-kasus rakyat kecil seperti kasus pencurian sandal , pencurian 2 buah kakao, janda pahlawan renta dan lainya.
"Yang ketiga, akuntabilitas upaya paksa melalui mekanisme hakim komisaris sangat penting. Namun sejauh ini cuma polisi yang keberatan," beber Nurkholis.
Keempat, keberatan polisi atas hakim komisaris menjadikan hambatan pelimpahan RUU KUHAP ke DPR. Kelima kasus-kasus fair trial dalam penggunaan upaya paksa sewenang-wenang selama ini yang jadi lahan polisi untuk peras orang harus dihapus.
"Keenam, mekanisme praperadilan saat ini menguntungkan polisi, karena beban pembuktian ada di penggugat. Lain kalau hakim komisaris dimana polisi yang harus membuktikan ke hakim seorang tersangka layak ditahan atau tidak," ungkap Nurkholis.
Tantangan lain adalah zaman yang berubah, dimana saat ini teknologi sangat berkembang. Tetapi KUHAP masih menggunakan paradigma zaman batu. "Sekarang zaman teknologi, alat bukti makin kompleks," tuntas Nurkholis.
Seperti diketahui, KUHAP ditetapkan pada 31 Desember 1981 lalu. Pada saat itu, KUHAP dinilai sebagai karya agung anak bangsa. Karena UU ini menggantikan KUHAP warisan kolonial.
(asp/gah)











































