Peneliti ICW, Emerson Yuntho, berharap KPK tidak lupa juga dengan dua buronannya yang saat ini belum tertangkap. Bahkan perburuan salah satu buronan KPK sudah berlangsung bertahun-tahun. Kedua orang itu adalah Neneng Sri Wahyuni dan Anggoro Widjojo.
Neneng merupakan istri dari M Nazaruddin. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi PLTS Kemnakertrans. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir Rp 8,9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan Anggoro? Dialah abang kandung dari Anggodo, seseorang yang mengawali kisruh Cicak vs Buaya. Anggoro ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu.
"KPK harus mengejar PR mengejar dua koruptor itu," ujar Emerson saat dihubungi, Sabtu (31/12/2011).
"Dan ini harusnya jadi bagian dari 100 hari kerja KPK yang baru," tandasnya.
Apakah KPK akan berhasil? Kita tunggu saja.
(mok/lia)











































