"Dari kasus tersebut yang merugikan negara sebesar Rp 684.480.950.069, Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 207.395.871.608 atau sebesar 30,29 persen," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab, dalam jumpa pers Akhir Tahun 2011 di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (30/12/2011).
Dari 22 kasus yang ditangani tersebut, 18 kasus sudah selesai, dan 11 kasus lainnya sedang dalam proses penyidikkan. Dengan jumlah tersangka mencapai 34 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian negara dari kasus tersebut Rp 442 miliar. Sementara uang yang berhasil diselamatkan Rp 25 miliar, dengan dua tersangka Zul dan Ren telah diserahkan ke Kejaksaan pada tanggal 13 Desember 2011," tambahnya.
Selain itu, untuk kasus-kasus yang berpotensi merugikan kekayaan negara, Subdit II Fismondev Ditkrimsus Polda menangani 9 kasus. Seluruhnya dapat diselesaikan yaitu 7 laporan tentang kasus Bank BRI, 1 laporan kasus Bank Mandiri dan 1 laporan kasus PT Elnusa denang total tersangka mencapai 24 orang.
"Dari 9 kasus tersebut, total kerugian negara diperkirakan Rp 289 miliar dan yang berhasil diselamatkan Rp 30 miliar," tandasnya.
(lia/lia)











































