"Sanksi pencopotan agaknya terlalu berlebihan, semestinya bisa dikasih sanksi teguran dan sambil diberi pengertian," kata Imam, saat dihubungi wartawan, Jumat, (30/12/2011).
Imam mengakui bahwa sejak awal MA sudah menganggap hanya ada satu wadah tunggal advokat, maka wajar kalau konsisten menolak KAI. Namun, kebebasan berorganisasi ini dijamin oleh UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menurut pengacara Senior Adnan Buyung Nasution mengatakan pencopotan KPT Ambon adalah perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum. Saat ini, lanjutnya, secara "de facto" dan "de jure" belum ada satu organisasi yang berhak menjadi wadah tunggal, sehingga semua advokat dari organisasi mana pun memiliki hak yang sama di mata hukum.
"Semua advokat telah memenuhi syarat berhak diambil sumpahnya oleh pengadilan tinggi tanpa memandang organisasinya, kecuali sudah terbentuk satu organisasi yang diakui sah oleh semua advokat di Indonesia," tambah Adnan Buyung.
Seperti diketahui, Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan bahwa pencopotan Ambon Tusani Djafri karena melanggar Undang-undang (UU) setelah mensumpah 116 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Menurut Harifin, dalam UU Advokat sendiri menyatakan bahwa hanya satu wadah yang diakui, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Atas sikap Tusani, dia dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai hakim tinggi biasa di PT Banten.
"Tidak semata-mata melakukan sumpah advokat KAI saja, tetapi dia melanggar UU," tandas Harifin.
(asp/anw)











































