"Ada 224 sandal yang sudah kami terima," ujar petugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang enggan disebutkan namanya di kantor KPAI, Jl Teuku Umar No 10-12, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2011).
Dijelaskan dia, sandal yang diterima KPAI di Jalan Teuku Umar berjumlah 32 pasang. Sedangkan dari Bekasi terkumpul 17 pasang sandal, dari Cibubur 78, Solo 35, dan Tangerang 62.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandal tersebut sebagian diletakkan di dalam kardus seukuran kardus televisi 29 inchi. Kardus itu ditaruh di teras Kantor KPAI. Sedangkan sebagian lainnya disimpan di dalam.
Pantauan detikcom, ada sandal dari hotel yang turut disumbangkan. Kendati demikian, sandal yang mendominasi isi kardus adalah sandal jepit. Bagi yang akan menyumbangkan sandal diminta menyerahkan di posko atau mengirim lewat paket.
Selain di Jakarta, Posko 'Sandal Jepit untuk Kapolri' telah menyebar di berbagai daerah, di antaranya:
1. Untuk wilayah Tangerang, komplek Citra Raya Tangerang;
2. Untuk wilayah Cibubur, komplek Citra Grand;
3. Untuk wilayah Bekasi, di Jati Asih, Jalan Gandaria Blok M no 14, Bekasi;
4. Untuk wilayah Depok kompleks Tugu Indah no. B22;
5. Untuk Wilayah Solo, di Jalan Jambu II Pondok RT 09 RW 04 Desa Pohudan Kec. Colomadu, Karaganyar;
6. Untuk Wilayah Palembang di Jalan Basuki Rahmat No 2, Kel. Talang Aman, Kec. Ilir Timur I, Palembang.
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya.
Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.
(vit/mpr)











































