Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, salah satunya adalah dugaan korupsi dalam proyek E-KTP.
"Kasus korupsi tersebut adalah pengadaan perangkat keras, lunak, sistem, dan blanko KTP yang dilengkapi dengan chip dalam rangka penerapan awal KTP berbasis NIK secara nasional yang diluncurkan oleh Ditjen Administrasi Kependudukan, Kemendagri tahun 2009," kata Andhi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik menyatakan empat orang tersangka. Namun dalam penanganan akhir permintaan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak tahun kemarin belum mendapatkan jawaban yang signifikan," ujar Andhi.
Tim gabungan kemudian diterjunkan untuk melakukan pengecekan barang. Saat dicek, barang sudah diterima seluruhnya di enam kabupaten yang menjadi proyek percontohan.
"Kesimpulan ini yang dituangkan dalam Surat Deputi BPKP No.SR-1428/D.6/01/2011 tanggal 30 November 2011. Dimana, tidak menyatakan secara jelas apakah di sana ada kerugian negara atau tidak," tutur Andhi yang katanya akan mengkaji lebih dalam hal itu.
Kasus Sisminbakum juga diakui Jaksa Agung Basrief Arief sulit karena Mahkamah Agung memutus bebas pada Yohanes Waworuntu di tingkat peninjauan kembali (PK) dan Romli Atmasasmita di tingkat kasasi.
"Jadi ada perbuatan, tetapi bukan perbuatan pidana. Ini menjadi persoalan, karena mereka dalam surat dakwaan dinyatakan bersama-sama," terang Basrief di tempat yang sama.
Sementara nasib dua tersangka lainnya seperti Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo, Basrief mengatakan sudah membentuk tim supervisi. "Walaupun saya sempat menyatakan, kalau bersama-sama yang satu bisa lepas, dan yang lain tidak. Saya minta tim supervisi ini harus segera melaporkan. Dan Januari (2012) harus ditutaskan," tegasnya.
Sedangkan kasus yang menjerat Awang Faroek, menurut Basrief terjadi perbedaan putusan di dalam satu perkara. Meski begitu Basrief meminta agar jajarannya tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka.
"Karena kita tidak dapat membuktikan, walaupun di beberapa kasus yang dibebaskan ataupun lepas itu, ada yang kita lakukan kasasi dan kita bisa menangkan, dalam arti kata dimenangkan dalam kasasi," kata Basrief.
Seperti diketahui, Awang ditetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy (PT KTE) sejak 6 Juli 2010 lalu. Saat Awang menjabat sebagai Bupati Kutai Timur, ia diduga melakukan korupsi senilai Rp 576 miliar. Awang pun didakwa dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
(feb/ndr)