Instruksi SBY Soal Korupsi Cuma Berjalan 74 Persen

Instruksi SBY Soal Korupsi Cuma Berjalan 74 Persen

- detikNews
Jumat, 30 Des 2011 14:11 WIB
Jakarta - Instruksi Presiden (Inpres) 9/2011 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi hanya berjalan 74 persen. Namun Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto enggan mengungkap instansi mana yang malas menjalankan intruksi SBY itu.

"Yang kami sampaikan sebagian besar aksi telah dilaksanakan dan telah mencapai sasaran. Dari 100 persen maka 74 persen hasil menggermbirakan, tapi masih ada 8 persen yang harus dicermati sehingga bisa berhasil dengan baik," ujar Kuntoro dalam jumpa pers usai rapat pemberantasan korupsi di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (30/12/2011).

Jika dibandingkan semester pertama pada bulan Juli lalu, pencapaian target lebih besar dengan 90 persen target tercapai. Menurut Kuntoro, persentase itu menurun karena adanya pergeseran jenis capaian. Pada Juli 2011, program masih bersifat persiapan sehingga lebih mudah tercapai. Sedangkan pada September 2011, program sudah berupa pelaksanaan kegiatan dan menemui sejumlah kendala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang terbanyak berupa keterlambatan proses pelaksanaan program di Kementerian dan Lembaga karena hambatan internal, implementasi program yang kurang atau tidak sesuai dengan amanat Inpres namun dianggap cukup oleh Kementerian atau Lembaga itu sendiri, serta lemahnya koordinasi dengan instansi lain," lanjut Kuntoro.

Kuntoro pun membeberkan capaian yang sudah dicapai. Capaian itu antara lain menyangkut akuntabilitas, misalnya ada perbaikan sistem penanganan perkara di lembaga penegak hukum serta penanganan pengaduan masyarakat dan perlindungan whistleblower pada instansi pemerintah. Terkait keterbukaan informasi, ada perbaikan pada pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lembaga penegak hukum serta Kemenkumham.

Di bidang perbaikan mutu sumberdaya manusia, ada pembaruan pengaturan rekrutmen, penyusunan basis-data kepegawaian, serta tes integritas pada petugas Lapas/Rutan sebagai dasar pembinaan. Pada peningkatan koordinasi, capaian terpentingnya adalah pernyataan awal dari enam instansi penegak hukum untuk memberikan perlindungan pada whistleblower dan justice collaborator. Keenamnya adalah Kejaksaan, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung, Kemenkumham, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

(rdf/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads