"Sejak semalam kita lakukan pemeriksaan. Sudah ditetapkan dua tersangka. Itu terus dikembangkan," ujar Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Novi Irawan saat dihubungi detikcom, Jumat (30/12/2011).
Irawan enggan menyebutkan dari mana asal dua tersangka tersebut. Polisi masih memeriksa 28 saksi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah tindak pidana, membakar dan menyulut," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang pengrusakan terhadap suatu barang dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang.
Informasi dari Mabes Polri, kedua tersangka adalah S bin M berusia 29 tahun dan GH bin GT berusia 24 tahun.
(gus/nrl)











































