Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Rumah Bupati Kobar

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Rumah Bupati Kobar

- detikNews
Jumat, 30 Des 2011 12:59 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Rumah Bupati Kobar
Jakarta - Polisi menetapkan dua tersangka kasus pembakaran rumah jabatan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) terpilih, Ujang Iskandar. Keduanya kini masih diperiksa secara intensif di Polres setempat.

"Sejak semalam kita lakukan pemeriksaan. Sudah ditetapkan dua tersangka. Itu terus dikembangkan," ujar Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Novi Irawan saat dihubungi detikcom, Jumat (30/12/2011).

Irawan enggan menyebutkan dari mana asal dua tersangka tersebut. Polisi masih memeriksa 28 saksi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Irawan, keduanya terbukti melakukan aksi pembakaran rumah bupati. Keduanya terlibat langsung dan menyulut aksi pembakaran tersebut.

"Itu sudah tindak pidana, membakar dan menyulut," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang pengrusakan terhadap suatu barang dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang.

Informasi dari Mabes Polri, kedua tersangka adalah S bin M berusia 29 tahun dan GH bin GT berusia 24 tahun.

(gus/nrl)


Berita Terkait