"Penolakan izin masuk warga asing ada 408 orang. Alasannya ditolak bisa beragam, ada yang paspornya palsu, visanya palsu dan bahkan tanpa visa," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Taswem Tarib.
Hal ini disampaikan Taswem dalam jumpa pers "Evaluasi tugas Imigrasi di wilayah DKI Jakarta" di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Jalan MT Haryono, Jakarta, Jumat (30/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila ada penolakan izin, kami panggil pesawat yang sama yang mengangkut mereka. Pemulangan warga asing yang ditolak merupakan tanggung jawab biaya pesawat itu," kata Taswem.
Selain masalah paspor palsu, kata Taswem, penolakan izin masuk bisa diberikan kepada orang yang bertindak kasar kepada petugas Imigrasi.
"Ada yang kami tolak karena kasar dengan petugas Imigrasi bandara. Itu kan sama saja tidak menghormati kedaulatan negara kita," ujar Taswem.
(feb/aan)











































