"Dari 348 kasus, uang pengganti sebanyak Rp 1,2 triliun dan denda sebesar Rp 139 miliar," ujar Ketua MA, Harifin Tumpa dalam jumpa pers membahas catatan akhir tahun kinerja MA di Ruang Wiryono Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2011).
Harifin menilai 40 perkara korupsi yang diputus bebas di tingkat kasasi sah-sah saja. Sebab dalam teori dan praktik putusan bebas dibolehkan.
"Pada praktik dan teorinya tidak ada salahnya memutus bebas suatu perkara korupsi," jelas Harifin.
Menurut Harifin, yang harus diperhatikan adalah alasan hakim membebaskan terdakwa korupsi. Apakah berdasarkan pembuktian yang lemah atau kebodohan hakim.
"Yang harus diperhatikan adalah hal-hal yang mempengaruhi keputusan hakim. Apakah karena ada indikasai korupsi atau kebodohan hakim. Kalau karena ada kebodohan maka akan kita awasi karir hakim tersebut selanjutnya," tutur Harifin.
Kurun 2011 ini, jumlah hakim yang dikenai sanksi menurun dibanding tahun 2010. Pada 2010 ada 110 hakim dikenai sanksi, sedangkan di 2011 ada 57 hakim. Sebelumnya di 2007 ada 14 hakim terkena sanksi, 2008 ada 38 hakim dan 2009 ada 78 hakim.
"Kita sambut baik ini karena ada peningkatan kinerja hakim. Tapi surat pengaduan tahun ini tambah banyak, yaitu sebanyak 3.232 aduan dibanding pada 2010 sebanyak 2.204," ungkap Harifin.
"Banyak surat pengaduan, tapi pembuktianya sedikit yang dihukum. Ini menunjukan masyarakat sudah terbuka kepada MA. Ini mengakibatkan kinerja hakim meningkat," cetus Harifin.
(asp/vit)











































