Perkosa Bocah 12 Tahun, Tukang Sampah Jadi Tersangka

Perkosa Bocah 12 Tahun, Tukang Sampah Jadi Tersangka

- detikNews
Kamis, 29 Des 2011 21:21 WIB
Jakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat menetapkan Wihanda (24) sebagai tersangka kasus perkosaan. Pria yang bekerja sebagai tukang sampah ini terbukti melakukan pemerkosaan terhadap F (12).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Polres Jakarta Barat, Kombes Pol Setija Junianta, kepada wartawan, Kamis (29/12/2011).

Menurut Setija, Wihana berhasil ditangkap pada Selasa 27 Desember lalu. Kepada petugas Wihanda mengaku bersetubuh dengan F atas dasar suka sama suka. Namun menurut Setija, perbuatan pria muda itu tetap merupakan salah satu tindak kriminal. Sebab F masih berusia anak di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain di bawah umur, orang tua korban tidak menerima apa yang diderita anaknya," kata Setija.

Antara tersangka dan F kata Setija memang saling mengenal satu sama lain. Hal itu dibuktikan dari komunikasi tersangka dan korban melalui pesan singkat di telepon genggam.

"Di dalam SMS itu tersangka dan korban berjanji akan ketemu pada saat kejadian di malam hari," tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Ferdy Sambo, menambahkan kejadian ini bermula dari kesepakatan tersangka dan korban ingin berjumpa di halte GrenVille, Kebon Jeruk, pada Senin (26/12) malam. Waktu itu korban sempat menolak untuk datang. Karena dipaksa, akhirnya korban datang.

Di perjalanan korban disuruh langsung datang ke kos-kosannya, di Jalan Salak, Tanjung Duren, Grogol Petamburan. "Ketika sampai di kosan, korban langsung dipaksa untuk berbuat tidak senonoh," ungkap Ferdy Sambo.

Terbongkarnya perbuatan bejad Wihanda, saat orang tua F mendapati putrinya tergolek lemas di masjid di kawasan Duri Kepa. Orang tua F sudah mencari F sejak Senin 26 Desember lalu. Saat ditemukan kondisi baju dan celana F berlumuran darah.

Akibat perbuataannya Wihanda dijerat dengan pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diperkuat dengan pasal 287 KUHP tentang pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Ancaman hukumannya 15 tahun dan minimal 3 tahun," tandas Sambo.

(did/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini