"Kira-kira itu yang pokok," kata ketua Satgas PMH, Kuntoro Mangkusubroto, usai pertemuan di di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2011).
Kuntoro tidak menjelaskan secara rinci hal-hal apa saja yang diserahkan ke Kejagung. Namun, dia membenarkan saat ditanya apakah hal yang diserahkan itu adalah kasus-kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya soal kasus apa saja, Kuntoro enggan menjelaskan karena tidak hafal substansinya. Yang pasti adalah kasus-kasus yang belum ditindaklanjuti.
"Saya kira yang saya sebutkan sebelumnya itu yang disampaikan ke Jaksa Agung bersama jajarannya," tuturnya.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Wakil Jaksa Agung, Darmono, membenarkan bahwa Satgas PMH melaporkan beberapa hal yang belum ditindaklanjuti. Menurut dia, ada sekitar 52 laporan yang dikirimkan ke Satgas yang kemudian diteruskan ke Jaksa Agung dan belum semua ditanggapi.
"Oleh karena itu, Satgas minta supaya laporan-laporan itu diteruskan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada dan kewenangan yang ada," ujar Darmono.
Hal yang dilaporkan, jelas Darmono, ada yang menyangkut masalah kasus dan ada juga yang menyangkut masalah perilaku jaksa. Dia mencontohkan laporan tentang jaksa yang menjadi perantara dalam penerimaan pegawai. Laporan itu sudah ditindaklanjuti dan yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi hukum dan sanksi disiplin.
"Tapi juga ada beberapa kasus lain yang menyangkut masalah penyimpangan jaksa dan beberapa kasus di luar itu," ungkap Darmono.
Terkait hal itu, Kejagung berjanji tidak akan mendiamkannya dan akan menindaklanjutinya.
"Semuanya pasti akan kita tindaklanjuti nanti," lanjut Darmono.
(anw/anw)










































