"Karena ada hambatan audit forensik kesimpulannya menjadi tidak bulat," tutur Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri dalam diskusi di Kantor BPK, Senayan, Jakarta, Kamis (29/12/2011).
Pertama, BPK tak bisa mendapat data dari Bappepam. Padahal sebenarnya Bappepam memungkinkan memberikan data yang diperlukan BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal di undang-undang dikatakan, kalau Bapepam bisa membuka data ketika dibutuhkan. Sekarang ini dibutuhkan. Tapi kenapa tetap tidak bisa dibuka?," keluhnya.
Kendalanya selanjutnya ada di BI. BI tidak bisa memberikan data transaksi yang diminta BPK. "Kalau masuk ke BI ada undang-undang BI. BPK tidak bisa langsung, harus bekerja atas nama BI, makanya minta ijin BI. Kalau mau memeriksa Bapepam harus pakai undang-undang Bapepam. Jangan sampai kita menembus tapi kemudian disalahkan," kata Ketua BPK Hadi Poernomo.
(van/did)










































