Demikian disampaikan Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, dalam paparan dalam diskusi di Kantor BPK, Senayan, Jakarta, Kamis (29/12/2011).
Berdasarkan data yang dibeberkan Hasan, transaksi yang diperiksa dari tahun 2004 sampai 2009 sebelum Bank Century di bailout.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya untuk menemukan transaksi tidak wajar, bertentangan dengan perundang-undangan, merugikan bank, negara, atau masyarakat, dan mengungkap pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut," terang Hasan.
Karena itu BPK merasa sudah bekerja keras dengan melakukan dua kali audit investigasi. BPK berhatap tak terus disalahkan kalau hasilnya kurang memuaskan.
"Sehingga kalau tidak ditemukan seperti yang dikehendaki. Jangan kami dituduh mengeliminir laporan yang kami buat," pintanya.
(van/gun)










































