Pembobol BRI Divonis 15 Tahun

Pembobol BRI Divonis 15 Tahun

- detikNews
Kamis, 22 Jul 2004 17:19 WIB
Jakarta - Direktur PT Delta Makmur Eksperindo Hartono Tjahjadjaja dan Komisaris PT Delta Makmur Eksperindo Yudi Kartolo masing-masing divonis 15 tahun terkait kasus korupsi BRI senilai Rp 142 miliar."Secara sah dan menyakinkan bersama-sama dan berturut-turut sebagai perbuatan yang berkelanjutan melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun pada masing-masing tersangka," kata Ketua Majelis Hakim I Putu Widnya dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (22/7/2004).Vonis lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU yang menuntut 20 tahun penjara.Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. "Apabila tidak dibayar akan ditambahkan kurungan masing-masing lima bulan," ujarnya.Hal-hal yang memberatkan, selama masa krisis terdakwa melakukan korupsi dan tindakan kedua terdakwa merendahkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Sedangkan, hal meringankan terdakwa berkeluarga dan belum pernah ditahanAtas vonis itu, kuasa hukum terdakwa, Juniver Girsang langsung mengajukan banding."Kami keberatan kalau dikatakan klien kami yang mencairkan dana. Kalau klien kami yang mencairkan dana, boleh dikatakan sebagai pelaku utama.Tetapi klien kami orang yang membuat perjanjian dengan arrangers. Merekalah yang harusnya ditangkap dulu," kata Girsang. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads