2 WN Thailand Selundupkan Meriam Kuno

2 WN Thailand Selundupkan Meriam Kuno

- detikNews
Kamis, 29 Des 2011 12:24 WIB
Tangerang - Petugas kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa benda purbakala yang termasuk barang cagar budaya, yakni dua buah meriam kuno buatan 1765. Pelaku adalah WN Thailand berinisial CY (57) dan AA (46).

"Modus yang dilakukan pelaku adalah, tidak dilakukan pemberitahuan serta izin dari Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia, Kamis (29/12/2011).

Oza mengatakan, kronologi penyelundupan itu terjadi pada Selasa (27/12/2011) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Info awal dari petugas keamanan PT Angkasa Pura II, bahwa di Terminal 2D keberangkatan terdapat dua orang penumpang yang membawa barang berupa meriam. Kami lalu langsung bertindak," ujarnya. Kepada petugas, pelaku mengaku membeli meriam itu di wilayah Jakarta, tepatnya di Jalan Surabaya, pasar jual beli barang-barang bekas.

Menurut Oza, pelaku diduga telah melanggar Pasal 53 Undang-undang No.10/1995 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.17 /2006 barang tersebut ditetapkan menjadi barang dikuasai negara.

"Kalau ditanya berapa nilai barang tersebut. Kami tidak bisa mentaksir berapa nilainya jika dirupiahkan. Tapi yang jelas ini akan diserahkan ke Negara," katanya.


(anw/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads