"Modus yang dilakukan pelaku adalah, tidak dilakukan pemberitahuan serta izin dari Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia, Kamis (29/12/2011).
Oza mengatakan, kronologi penyelundupan itu terjadi pada Selasa (27/12/2011) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Oza, pelaku diduga telah melanggar Pasal 53 Undang-undang No.10/1995 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.17 /2006 barang tersebut ditetapkan menjadi barang dikuasai negara.
"Kalau ditanya berapa nilai barang tersebut. Kami tidak bisa mentaksir berapa nilainya jika dirupiahkan. Tapi yang jelas ini akan diserahkan ke Negara," katanya.
(anw/anw)