"Jadi tahun 2011 ini merupakan tahun pemberian karpet merah bagi investor perusak lingkungan," kata Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henry Subagiyo, dalam jumpa pers refleksi akhir tahun 2011 di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2011).
Ia memaparkan pemerintah menerbitkan Perpres nomor 28 tahun 2011 tentang penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah pada Mei 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MoU tersebut menjadikan penggunaan kawasan hutan lindung untuk pemanfaatan panas bumi menjadi semakin mudah," ujar Henry.
Sementara sepanjang tahun 2011, kata Henry, Kemenhut menerbitkan 18 perizinan penggunaan kawasan hutan untuk panas bumi. Dalam proses penegakan hukumnya pemerintah terkesan lempeng.
"Hampir tidak ada kasus pelanggaran yang diselesaikan. Kami berharap adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam yang melibatkan para pemangku kepentingan. Harmonisasi ini harus dipimpin langsung oleh Presiden," papar Henry.
(aan/nrl)











































