Dua Pembobol BNI Dituntut Seumur Hidup & 17 Tahun

Dua Pembobol BNI Dituntut Seumur Hidup & 17 Tahun

- detikNews
Kamis, 22 Jul 2004 17:10 WIB
Jakarta - Sidang dua terdakwa pembobolan BNI hari ini, Kamis (22/7/2004), memasuki pembacaan tuntutan. Mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Kushadi Yuwono dituntut hukuman penjara 17 tahun, sedang mantan Kepala Customer Service BNI Kebayoran Baru Edy Santoso dituntut hukuman penjara seumur hidup.Pembacaan tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Kamis (22/7/2004), yang dipimpin ketua majelis Soedarto. Tuntutan setebal 39 halaman tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mukri.Kedua terdakwa, yang dalam sidang ini didampingi pengacara Herman Kadir, juga dituntut hukuman denda. Kushadi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta. Sementara Edy Santoso dituntut emmbayar denda Rp 1 miliar, dan diwajibkan membayar ganti rugi US$ 238 ribu.Menurut JPU kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU N0.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Kedua terdakwa dinilai telah melakukan kegiatan yang merugikan negara pada kurun waktu Desember 2002 hingga Juli 2003, yakni mencairkan dana Rp 1,035 triliun atas 37 L/C yang diajukan Gramarindo Group. Padahal dokumen ekspornya banyak yang fiktif.Kedua terdakwa juga dinilai tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti melakukan pengecekan kelengkapan dokumen ekspor. Seharusnya mereka mengacu pada buku transaksi ekspor yang dimiliki BNI. Dan seharusnya, menurut JPU, pengajuan L/C tersebut tidak diproses karena banyak anak perusahaan Gramarindo yang bukan nasabah, dan beberapa L/C yang diajukan bukan berasal dari bank korespendensi BNI.JPU menuntut Kushadi lebih ringan karena yang bersangkutan dianggap tidak menikmati hasil dari pencairan L/C fiktif itu. Sementara Edy dinyatakan terbukti memperkaya diri sendiri melalui perbuatan tersebut.Sidang akan dilanjutkan pada 3 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa atau pengacaranya.Merasa DibohongiTerdakwa Kushadi menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. "Saya merasa dibohongi, dikorbankan dan dikhianati oleh Edy. Karena banyak keputusan pencairan yang langsung tanpa persetujuan saya. Tuntutan itu terlalu berat bagi saya. Saya sudah jalankan sesuai prosedur," katanya.Kusnadi juga membantah dakwaan bahwa ia tidak teliti dan tidak cermat sehingga terjadi kasus ini. "Itu bukan tugas saya. Karena saya bukan bagian proses. Yang saya lakukan sudah sesuai prosedur meski memang apa yang terjadi menjadi tanggung jawab saya," katanya. (gtp/)


Berita Terkait