"80 Persen karena narkoba," kata Direktur Perlindungan WNI Tatang S Razak saat dihubungi detikcom, Kamis (29/12/2011).
Ada sekitar 15 orang di China, 1 orang di Iran, dan dari 80 persen itu berada di Malaysia dan beberapa negara lain. Pihak Kemlu tetap memberikan bantuan hukum bagi mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kemlu juga memperjuangkan agar hukuman mati bagi mereka dibatalkan. Seperti misalnya di China, semula ada 40 orang yang terancam mati, namun 25 orang diturunkan menjadi hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Kita berikan bantuan, bisa saja mereka tidak bersalah atau bukan pelaku utama. Dan kalau mereka tidak bersalah akan kita bela mati-matian," terangnya.
WNI terbaru yang dijatuhi hukuman mati adalah Maggie Taissya Olyvia (27). Lulusan sekolah perbankan yang pernah bekerja di lembaga finansial di Jakarta itu, divonis mati di Malaysia karena kepemilikan narkoba.
(ndr/nrl)










































