"(Hukumannya) tergantung masing-masing hakim," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (29/12/2011).
Menurut Hatta, lembaga MA tidak turut campur menangani kewenangan hakim dalam memutus perkara. Hal ini untuk menghormati independensi hakim dalam mengadili setiap perkara yang dia tangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu.
Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Akibatnya, AAL mengalami lebam di punggung, kaki dan tangan. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.
(asp/nrl)










































