"Apa pun kasusnya, dari segi aspek hukum dan kekonsuleran kita berikan bantuan hukum," kata Direktur Perlindungan WNI Tatang Razak saat dihubungi detikcom, Kamis (29/12/2011).
Tanpa melihat kasus hukum, Kemlu akan memberi bantuan dan pendampingan hukum. Selama ini proses memberikan bantuan hukum sudah berjalan di sejumlah kasus serupa. Apalagi, kalau ternyata Maggie tidak bersalah, tetapi hanya dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu terkait narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kalau kemudian yang bersangkutan benar-benar terlibat, Kemlu pun tetap memberikan bantuan hukum. "Tapi sepenuhnya kita serahkan ke proses hukum," jelasnya.
Narkoba ditemukan di tas yang dibawa Maggie. Dalam sidang, Maggie mengakui tas itu berisi narkoba, namun dia tidak mengetahui jenisnya. Atas pengakuan ini, hakim menilai Maggie melanggar Undang-Undang Obat Berbahaya 1952 dan menjatuhkan hukuman mati.
"Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa ia tahu tentang narkotika dalam tasnya," kata hakim.
Maggie yang pernah bekerja di lembaga finansial di Jakarta histeris lalu pingsan begitu mendengar vonis itu. Sejumlah polisi lalu membawanya keluar dari pengadilan.
(ndr/nrl)










































