Hakim Mohd Zaki Abdul Wahab yang menjatuhkan hukuman pada Maggie. Demikian diberitakan The Star, Kamis (29/12/2011). Maggie terbukti menyelundupkan 656,15 gram heroin dan 185,48 gram monoacertylmorphine yang terdeteksi di Kompleks Imigrasi di Bukit Kayu Hitam pada 20 September 2010 pukul 12.15.
Dalam sidang ini, bertindak sebagai jaksa adalah Norsyuhada Mohd Yatim sedangkan pengacara Maggie adalah A.J. Surinarayanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa ia tahu tentang narkotika dalam tasnya," kata hakim.
Maggie yang pernah bekerja di lembaga finansial di Jakarta histeris lalu pingsan begitu mendengar vonis itu. Sejumlah polisi lalu membawanya keluar dari pengadilan.
Media Malaysia lainnya, New Straits Times menulis, Maggie ditahan setelah mesin pemindai di kantor Imigrasi mendeteksi narkoba di tasnya. Narkoba yang berada di amplop ditemukan dalam kompartemen khusus di tasnya.
Maggie bersaksi bahwa ia telah menerima tawaran dari seorang pria tak dikenal untuk membawa tas dari Kamboja ke Malaysia. Dia terbang ke Phnom Penh dan bertemu orang lain, yang hanya dikenal sebagai Daniel, di sebuah hotel. Daniel lantas memintanya untuk membawa tas ke Malaysia. Setiba di Malaysia, barang haram itu tercium. Malaysia adalah negara yang keras menjatuhkan hukuman pada penyelundup dadah.
(nrl/her)











































