Usulan tersebut sudah dituangkan dalam draf RUU Pemilukada yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi II DPR RI.
"Banyaknya disharmonis Kepala daerah yang mengganggu stabilitas daerahnya sudah kita sikapi. Kita usulkan supaya Pemilukada tidak sistem paket, tetapi hanya memilih kepala daerah saja, wakil tidak," ujar Humas Kemendagri Reydonniyzar saat berbincang dengan detikcom, Rabu (28/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu gubernur maka wakilnya minimal dari pejabat eselon I b di provinsinya, kalau bupati atau wali kota minimal golongan II a di kabupaten atau kota. Dan itu paling tidak sudah setingkat Sekretaris Daerah (Sekda) di Provinsi maupun kabupaten kota," terangnya.
Dengan sitem yang demikian, Reydonizar yakin bisa meminimalisir adanya disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya. Wakil kepala daerah yang terpilih bisa lebih loyal kepada kepala daerahnya.
"Selain itu, karena dia pejabat karier, wakil kepala daerah juga lebih berpengalaman. Mereka juga akan lebih loyal kepada kepala daerahnya sehingga gesekan antara kepala daerah dengan wakilnya tidak akan terjadi," imbuhnya.
(her/her)











































