Cegah Disharmoni, Wakil Kepala Daerah Diusulkan Diambil dari PNS

Cegah Disharmoni, Wakil Kepala Daerah Diusulkan Diambil dari PNS

- detikNews
Kamis, 29 Des 2011 03:56 WIB
Jakarta - Disharmoni antara kepala daerah terpilih dengan wakilnya bukan hal baru dalam sistem pemerintahan daerah. Untuk mencegah hal tersebut terus berulang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan wakil kepala daerah diambil dari PNS daerah setempat.

Usulan tersebut sudah dituangkan dalam draf RUU Pemilukada yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi II DPR RI.

"Banyaknya disharmonis Kepala daerah yang mengganggu stabilitas daerahnya sudah kita sikapi. Kita usulkan supaya Pemilukada tidak sistem paket, tetapi hanya memilih kepala daerah saja, wakil tidak," ujar Humas Kemendagri Reydonniyzar saat berbincang dengan detikcom, Rabu (28/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam draf yang diusulkan Kemendagri, setelah terpilih kepala daerah yang baru, ia diberi waktu selama enam bulan untuk mengusulkan wakilnya kepada pemerintah. Wakil tersebut diambil dari pejabat di lingkungan daerah tersebut.

"Kalau itu gubernur maka wakilnya minimal dari pejabat eselon I b di provinsinya, kalau bupati atau wali kota minimal golongan II a di kabupaten atau kota. Dan itu paling tidak sudah setingkat Sekretaris Daerah (Sekda) di Provinsi maupun kabupaten kota," terangnya.

Dengan sitem yang demikian, Reydonizar yakin bisa meminimalisir adanya disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya. Wakil kepala daerah yang terpilih bisa lebih loyal kepada kepala daerahnya.

"Selain itu, karena dia pejabat karier, wakil kepala daerah juga lebih berpengalaman. Mereka juga akan lebih loyal kepada kepala daerahnya sehingga gesekan antara kepala daerah dengan wakilnya tidak akan terjadi," imbuhnya.


(her/her)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads