"Mobil yang dinaikan maksimal, untuk motor kita usahakan tetap. Kenapa, karena motor adalah pilihan darurat transportasi warga," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (28/12/2011).
Menurut pria yang akrab disapa Didin ini, pengguna motor yang merupakan warga kelas menengah ke bawah tidak ada pilihan lain selain memacu roda duanya. Sehingga kenaikan tarif parkir rencananya baru akan dikenakan untuk kendaraan roda empat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Didin juga menerangkan bahwa kenaikan tarif parkir akan menggunakan sistem zonasi. Zona-zona yang padat, tarif parkirnya akan lebih mahal dibanding zona yang longgar.
"Dan pembagian zona tidak akan terlalu banyak. Yang jelas nanti akan sistem zonasi soal tarif parkir," imbuhnya.
(her/her)










































