Putusan Mahkamah Agung itu dibacakan kemarin, Selasa 27 Desember 2011, setelah sebelumnya diputus secara bulat oleh Majelis Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap ,dan Hamrat Hamid.
"Kasasi ditolak," kata sumber MA saat dihubungi detikcom, Rabu, (28/12/2011).
Kasasi Panda ditolak karena majelis hakim memandang putusan judex factie (hakim banding) telah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum. "Dan keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor, bersesuaian dan ada hubungannya satu sama lain," terangnya.
Sebelumnya, Panda Nababan dan anggota DPR yang lain seperti Agus Tjondro, Dudie Makmun Murod, Engelina Pattiasina, M. Iqbal, dan Budiningsih oleh Pengadilan Tipikor dinyatakan bersalah menerima traveller cheque BI sehubungan dengan pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia melalui Nunun Nurbaetie.
(asp/vit)











































