Menurut Komisi Yudisial (KY), hal ini harus dipelajari secara seksama. "Saat hakim memutus tentu dia menurut apa yang diyakininya, kuncinya di proses pembuktian," kata komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus usai jumpa pers di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (28/12/2011).
Lebih jelas Jaja menjelaskan, dalam proses persidangan yang terpenting adalah pembuktian. Jika memang terbukti mengarah ke hukuman mati, hakim harus berani menghukum mati para terdakwa narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tudingan adanya kepentingan Barat dan LSM, Jaja akan meneliti lebih jauh. Apakah tekanan ini mempengaruhi independensi hakim atau tidak. "Kita sedang melakukan penelitian tentang hal-hal yang mempengaruhi keputusan hakim, nanti kita akan tahu kalau memang ada hal-hal yang seperti anda katakan. Tunggu saja."
Seperti diketahui, Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Gories Mere menuding LSM dan negara Barat yang menghalangi jatuhnya hukuman mati tersebut.
"Sejak lahirnya UU ini, justru belum pernah ada vonis hukuman terberat yaitu hukuman mati," kata Gories Mere dalam jumpa pers di kantor BNN Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, kemarin.
Tidak adanya hukuman mati ini dinilai berkat tekanan LSM dan negara-negara Eropa untuk tidak menjatuhkan hukuman mati bagi gembong narkoba. Bahkan dari mereka juga meminta hukuman mati dicabut dari UU Narkotika.
"Karena ada tekanaan dari LSM dan beberapa negara Eropa yang meminta UU tersebut dicabut. Tapi masih kita bicarakan di dalam (BNN) karena di Amerika pun hukuman masih ada hukuman mati," ungkap Gories.
(asp/anw)











































