Menkum HAM Amir Syamsuddin menerangkan, perubahan itu bisa diwujudkan lewat revisi UU Tipikor yang saat ini sedang digodok pemerintah. Ke depan, saksi-saksi perlu membuat sebuah alasan yang jelas ketika mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kalau bisa dalam RUU Tipikor ke depan, setiap saksi yang menarik keterangan harus dengan alasan yang cukup jelas," kata Amir saat menyampaikan refleksi akhir tahun di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (28/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa juga diancam dengan pasal menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan di dalam kasus Tipikor," ujarnya.
Saat dikonfirmasi lebih jauh, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Wahiduddin Adams mengakui ada usulan itu.
Namun secara teknis, kata dia, belum ada pembahasan di kalangan pemerintah terkait pengetatan saksi untuk mencabut BAP. "Belum sampai dibahas," kata Wahiduddin.
Meski begitu, RUU Tipikor tetap menjadi prioritas Kemenkum HAM untuk dibahas. Pada awal tahun 2012, semua ditargetkan sudah rampung dan bisa dibahas di DPR bersama revisi KUHP dan KUHAP.
(mad/aan)











































