Wakil kepala daerah diusulkan dipilih DPRD. Agar tidak ada lagi wakil kepala daerah yang mundur sembarangan.
"Kan sejalan dengan apa yang telah diusulkan oleh DPD ke depan Pemilukada ini yang kita pilih Kepala Daerah saja. DPD kan sudah punya draf revisi UU Pemilukada. Sedangkan untuk wakil kepala daerah diserahkan saja ke DPRD, bisa birokrat, politisi," tutur Ketua DPD Irman Gusman, kepada detikcom, Rabu (28/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menghindari konflik yang kita sinyalir cukup besar," tutur Irman.
Kasus Wagub DKI Prijanto diharapkan yang terakhir. Kepada Wagub DKI Prijanto, DPD meminta menjelaskan alasan pengunduran dirinya secara gamblang.
"Menurut saya memang hak mundur itu ada pada setiap pejabat publik. Tapi harus menjelaskan alasan apa sampai dia mundur. Kita memahami alasan Prijanto mundur tapi harus menjelaskan kepada publik. Ini menunjukkan indikasi kemesraan itu cepat berlalu. Ada hal prinsipil yang membuat mereka itu berpisah. harus kreatif saja. Karena sudah jadi pembicaraan publik harus dijelas-jelasnya. Artinya kan dia diberi amanah untuk menjadi wakil gubernur ya harus bertanggungjawab," tandasnya
(van/ndr)











































