Menkum HAM Amir Syamsuddin menjelaskan, ada 167 orang yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan dan 114 orang tingkat berat. Sisanya diberi hukuman pada tingkat sedang.
"Dengan demikian selama 2011, total ada 455 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin," kata Amir dalam acara refleksi akhir tahun di Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (28/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu berdasarkan PP 53 tahun 2010," imbuhnya.
Dirjen PAS Shihabudin menambahkan, sebagian besar dari pegawai yang terkena sanksi disiplin berasal dari kalangan Lapas. Rata-rata, mereka bermasalah dengan tahanan, hingga kelalaian dalam bertugas.
"Biasanya kalau ada kasus pelarian bukan hanya satu yang kena, ada tiga orang yang bertanggung jawab," tegasnya.
(mad/rdf)











































