KPUD di Jateng Mulai Jualan Sisa Surat Suara
Kamis, 22 Jul 2004 15:31 WIB
Solo - Salah satu rejeki nomplok dalam perhelatan pemilu yang jarang menjadi perhatian publik adalah jualan sisa logistiknya. Sisa surat suara misalnya, saat ini menjadi rebutan para pedagang barang bekas yang ingin membeli. Tentu saja yang ketiban rejeki ini bukan pemilih, tapi KPU sebagai penyelenggara.KPUD Sukoharjo di Jawa Tengah misalnya, saat ini sudah mempersiapkan segala keperluan dibutuhkan untuk melakukan lelang penjualan kertas sisa pemilu, baik dari pemilu legislatif maupun pilpres putaran pertama. Jumlahnya ternyata juga tidak sedikit. Sisa surat suara dari pemilu legislatif saja sudah seberat 30 ton kertas.Menurut Ketua KPUD Sukoharjo, Khomsun Nur Arif, lelang kertas sisa surat suara itu akan dilakukan secara bertahap. "Lebih dulu kami dilelang sisa surat suara pemilu legislatif yang 30 ton itu dulu. Setalah itu nanti nyusul yang berikutnya. Saat ini panitia lelang sedang kami persiapkan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/7/2004) siang.Lain di Sukoharjo, lain pula di Boyolali. Meskipun sudah dikerubuti puluhan para pedagang yang berburu kertas bekas, KPUD Boyolali mengaku belum berani melakukan penjualan sisa surat suara itu dengan alasan belum ada petunjuk teknis dari KPU Pusat. Padahal di gudang KPUD setempat saat ini menumpuk 74 ton kertas sisa surat suara pemilu legislatif dan pilpres putaran pertama.Anggota KPUD Boyolali, Ribut Budi Santosa, mengatakan bahwa berdasarkan surat dari KPU No 1079/15/VI/2004 tentang Penghapusan Kelebihan/Sisa Surat Suara, KPU kabupaten/kota diperbolehkan menjual sisa logistik pemilu legislatif, berupa surat suara yang tidak terpakai. Sedangkan surat suara yang dicoblos dalam pemilu akan menjadi dokumen negara."Dipersyaratkan bahwa hasil penjualan sisa logistik kertas itu nantinya sebesar Rp 430/kg harus disetorkan ke kantor kas negara. Hingga saat ini sudah ada tujuh perusahaan yang mengirimkan surat penawaran resmi kepada kami untuk membeli sisa kertas itu. Harga tawaran antara Rp 800 hingga 1.500/kg. Penawar tertinggi dari Jawa Pos," papar Ribut."Tetapi hingga saat ini kami belum bisa memberikan jawaban sambil menunggu petunjuk lebih jauh dari KPU Pusat. Selama belum ada petunjuk teknis secara lengkap, kami belum berani menjualnya. Misalnya kapan penjualan sisa logistik itu bisa dilakukan dan sebagainya belum diatir dalam surat KPU Pusat yang saya sebutkan tadi," lanjutnya.
(nrl/)











































