"Layaklah Presiden segera berpikir ulang menentukan kepemimpinan Polri yang lebih baik. Berdasarkan penelitian selama 2011 sepantasnya Kapolri diganti," ujar anggota Komisi III DPR dari FPKS, Aboe Bakar, dalam refleksi akhir tahun FPKS DPR RI di Cafe Amadeus, FX Senayan, Jakarta, Rabu (24/12/2011).
Aboe mengatakan insiden Cikeusik, kerusuhan Temanggung, Ambon, Klungkung dan lain sebagainya tidak dapat terdeteksi dengan baik oleh Polri. Hal itu menunjukkan lemahnya penguasaan kewilayahan oleh lembaga ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, lanjut Aboe, Polri terlihat represif ketika melakukan kegiatan pengamanan. Tak jarang senjata mereka menyalak dan melukai bahkan menewaskan masyarakat sipil.
"Tentu kita masih ingat insiden Batam, Papua, Mesuji Lampung, Sumsel, Mandailing Natal dan yang terakhir dipenghujung tahun ini adalah Bima," paparnya.
Menurut Aboe sudah sangat patut DPR memanggil Kapolri. Polri terlihat lemah dalam mengelola bahan keterangan pihak intelijen manjadi sebuah operasi lapangan yang harus disiapkan dalam menindak lanjuti informasi Intel tersebut.
Seharusnya dari informasi yang ada, Polri harus mampu mengidentifikasi siapa saja yang dihadapi. Bila yang dihadapi bukan kekuatan bersenjata, Polri dilarang membawa senjata, apalagi menggunakan. Seharusnya kekuatan polisi hanya digunakan apabila eskalasi dilapangan berkembang menjadi anarkhis dan memerlukan kekuatan bersenjata.
"Karenanya kita akan pastikan apakah tindakan lapangan yang dilakukan aparat telah sesuai dengan urut-urutan tindakan yg benar. Apakah polisi sudah melakukan pendekatan yang persuasif, dilanjutkan peringatan dengan suara. Langkah yang selanjutnya adalah pembubaran massa dgn alat atau air, bila memang sudah meningkat pada perlawanan bersenjata baru dilakukan penanganan dengan senjata," ungkapnya.
"Penanganan pada tahap inipun ada aturannya, penggunaan senjata oleh polisi hanya menggunakan peluru hampa atau karet. Aturan dasar polisi peluru tajam dilarang kecuali 'lawan' membawa senjata api. Pemenuhan protab ini yang akan kita tanyakan pada kapolri, bagaimana penggunaan prosedur tersebut dalam penanganan kasus Bima," tutupnya.
(mpr/lh)











































