Kasus Pemerkosaan Ros, Polisi: Mahasiswi Aida Bisa Saja Dibebaskan

Kasus Pemerkosaan Ros, Polisi: Mahasiswi Aida Bisa Saja Dibebaskan

- detikNews
Rabu, 28 Des 2011 14:31 WIB
Kasus Pemerkosaan Ros, Polisi: Mahasiswi Aida Bisa Saja Dibebaskan
Depok - Polisi terus melakukan pendalaman terkait kasus pemerkosaan yang dialami oleh Ros, penumpang angkot M 26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi, termasuk mendalami keterlibatan A alias Aida. Jika tidak ada bukti cukup, bisa saja Aida dibebaskan.

"Mengenai Aida, khusus untuk Aida yang perempuan ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. Apakah dia pelaku inti atau dia sebagai menerima ajakan pacarnya itu, YBR. YBR Inilah yang memperkosa Ros. Karena lebih baik melepas satu orang bersalah daripada menahan orang yang tak bersalah," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni di Polresta Depok, Jl Margonda Raya, Jakarta, Rabu (28/12/2011).

Aida, menurut Mulyadi adalah seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulyadi memaparkan, saat ini Aida dan dua tersangka yaitu YBR (19) dan DR (19) mendekam di ruang tahanan Polresta Depok. Sementara satu tersangka lainnya, MSD (19) mendekam di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

"MSD sudah ditangkap di Medan, Sumut. Sekarang ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Alasannya karena MSD dan teman-temannya, banyak melakukan kasus kejahatan di Polres-Polres di wilayah Polda Metro Jaya," papar Mulyadi.

Saat ini, imbuhnya, sedang dikumpulkan berkas-berkas locus delicti, kejahatan-kejahatan yang pernah dilakukan oleh MSD. "Setelah ini semua diproses kemudian dia akan dibawa ke Mapolresta Depok, waktunya itu masih menunggu arahan Polda Metro ke Polres Depok untuk sama-sama di-BAP dengan temen-temen yang lain seperti YBR (19), DR (19), dan A (18)," ujarnya.

Sementara Polres dari wilayah lain seperti Jaktim, Bekasi, Tangerang, dan Bogor, sudah datang sejak kemarin ke Mapolres Depok untuk bertukar data dan BAP.

"Ini karena korbannya berbeda-beda dan juga locus delicti berbeda-beda. Ke depan akan dilakukan di wilayah masing-masing di tempat peristiwa, katanya.

(anw/gus)


Berita Terkait