"Ini ancaman serius bagi independensi pers," kata Koordinator Divisi Penyiaran dan Media Baru Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dhandy Dwi Laksono, dalam jumpa pers catatan akhir tahun, di kantor AJI, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2011).
Saat ini, Dwi menjelaskan, pihaknya bersama Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas tafsir Pasal 18 Ayat 1, Pasal 34 Ayat 4 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. UU yang mengatur pembatasan kepemilikan lembaga peyiaran ini dinilai banyak disalahtafsirkan oleh para pemiliki pemodal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dandhy menjelaskan koorporasi besar pemilik media cenderung memiliki kepentingan bisnis yang besar. Karena kepentingan inilah para pemilik media dinilai bakal banyak mengintervensi ruang redaksi.
AJI menilai ancaman serius tidak hanya terjadi akibat pemusatan kepemilikian pada lembaga penyiaran, namun di sejumlah media, termasuk media online. Sekjen AJI, Suwarjono, meminta jurnalis online untuk memanfatkan sarana lain, seperti blog, jika terdapat intervensi terhadap karya jurnalistiknya.
"Blog dengan biaya sangat murah, bisa menjadi tempat kita menuangkan gagasan-gagasan kita," ucap Suwarjono yang juga jurnalis media online ini.
(lrn/gun)











































