"Diharapkan peraturan ini sudah bisa berjalan mulai tanggal 1 Januari 2012, karena sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi kepada pihak maskapai dan asuransi," jelas Kepala Puskom Publik Bambang S Ervan saat dihubungi detiktravel, Rabu (28/12/2011).
Asuransi delay yang akan mulai berjalan pada 1 Januari 2012 itu adalah implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Menurut Bambang, pemerintah kini tinggal menunggu persiapan dari pihak maskapai dan asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asuransi ini, kata Bambang, diberlakukan terhadap maskapai domestik saja. Maklum, aneka sorotan publik banyak mencecar buruknya pelayanan maskapai-maskapai domestik atas keterlambatan penerbangan. Diharapkan asuransi delay Rp 300.000 ini akan menjadi cambuk untuk perbaikan kinerja maskapai di Indonesia untuk memberikan servis yang maksimal.
Sebelumnya, Permenhub No PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara telah diteken pada Pada 8 Agustus 2011. Salah satu peraturannya mengharuskan maskapai yang terlambat lebih dari 4 jam membayar ganti rugi Rp 300 ribu kepada penumpang. Peraturan itu berlaku 3 bulan setelah ditandatangani, namun kemudian ditunda sampai Januari 2012.
(fay/gun)











































