Berdasar fakta persidangan sejumlah terdakwa terungkap, pertemuan FPDIP yang digelar di Bimasena Club Hotel Dharmawangsa pada 2004 itu dihadiri Miranda. Bahkan inisiatif pertemuan berasal dari Miranda, termasuk untuk pelunasan sewa ruangan dan jamuan makan yang dihidangkan.
"Tempat itu bukan hanya sekadar disepakati bersama, tapi ada yang merancang, pembayarannya kan juga Miranda. Itu bukan bayaran saja, tapi apa implikasi hukumnya, yang memberikan efek pada penilaian," kata pengacara Agus, Firman Wijaya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (28/12/2011). Firman datang ke KPK untuk memberikan kabar bahwa kliennya tak bisa hadir dalam pemeriksaan sebelumnya dengan alasan di luar kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa pendanaan dan yang mengatur pertemuan, sehingga jelas antara pertemuan antara Bu Nunun dan Miranda. Siapa yang paling ambisius dalam menyampaikan pesan-pesan itu, kalau indikasi itu ingin diperjelas, pembuktian itu bisa dilakukan," jelasnya.
Di dalam kesempatan persidangan, Miranda sudah membantah ada motif suap dalam pertemuan tersebut. Staf pengajar di UI ini juga membantah adanya perjanjian mengenai biaya pemilihan. Ia juga membantah jika pernah menawarkan uang kepada FPDIP untuk kemenangan dirinya.
(mad/lh)











































