Kasus Gula Ditangani Terpadu Polri dan Bea Cukai
Kamis, 22 Jul 2004 15:03 WIB
Jakarta - Penanganan kasus gula impor ilegal dilakukan secara terpadu. Bea Cukai menangani masalah kepabeanan dan cukai. Polri menangani masalah tindak pidana umum dan korupsi.Demikian yang mengemuka dalam pembacaan duplik oleh Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri cq Direktur II Ekonomi dan Khusus Mabes Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2004).Bambang menanggapi replik yang kemarin dibacakan Edison Betaubun selaku pengacara Kepala Divisi Perdagangan Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Abdul Waris Halid.Dalam pembacaan duplik yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Effendy itu, Bambang menilai replik pemohon (Abdul Waris Halid) sangat rancu dan tidak jelas.Karena pemohon, lanjut dia, menyatakan termohon telah memasuki wilayah yang bukan menjadi pokok praperadilan. Tapi dalam replik, pemohon hanya membahas eksepsi, tanpa menyebutkan secara jelas bagian pokok perkara. Sehingga tidak jelas, mana eksepsi, mana pokok perkara."Dalam kasus ini, pemohon mengetahui tidak punya izin, tetapi justru memalsukan dokumen dan stempel guna memasukkan gula impor ilegal. Ini jelas bukan hanya sekadar masalah kepabeanan dan cukai. Tapi sudah ada unsur penggelapan dan kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara," kata Bambang.Jika gula ilegal tersebut hanya dikenakan denda cukai, dan kemudian dipasarkan di dalam negeri, sambung dia, maka harga gula tingkat petani akan turun."Selain itu, penyidikan kasus ini tidak hanya dilakukan termohon, tapi juga penyidik Bea Cukai yang menangani masalah kepabeanan dan cukai. Sedangkan termohon menangani masalah tindak pidana umum dan korupsi. Oleh karena itu, penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan sudah sesuai dengan KUHAP dan PP 55/1996," tukas Bambang.Khusus kasus tersebut, lanjut dia, UU 10/1995 tidak dapat diterapkan dengan asas ketentuan yang bersifat khusus, yang menyampingkan ketentuan yang bersifat umum. Karena pelanggaran hukum yang terjadi bukan semata-mata melanggar UU itu. Tapi juga sudah merupakan pelanggaran ketentuan pidana, yakni KUHP dan UU Korupsi."Penyidikan yang dilakukan termohon tidak melanggar UU 2/2002 pasal 14 ayat 1 huruf g. Disebutkan, tetap memperhatikan dan tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki penyidik lain. Penanganan kasus ini telah dilakukan secara terpadu," jelas Bambang.Usai pembacaan duplik, Edison Betaubun selaku kuasa hukum pemohon mengajukan sejumlah alat bukti. Antara lain surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, surat panggilan, dan pendapat Dirjen Bea Cukai dalam rapat dengar pendapat di DPR.Sidang praperadilan dilanjutkan besok, Jumat 23 Juli 2004, dengan materi pembuktian dari termohon.
(sss/)











































