"Itu memang hak DPR sepanjang mekanisme diikuti dan ada fakta. Bagi saya itu (penggunaan hak menyatakan pendapat) bukan sesuatu yang aneh sepanjang memang tidak bakal memalukan DPR," ujar Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/12/2011).
Bila memang putusan akhirnya adalah DPR tetap mengajukan hak menyatakan pendapat, Marzuki mengingatkan ada teliti dalam pertimbangannya. Sehingga jangan sampai ngotot mengajukan hak menyatakan pendapat, namun ternyata tidak mendatangkan hasil yang konkrit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap anggota DPR lebih bijak. Tidak memaksakan kepentingan politik namun mengabaikan nama baik DPR. "Jangan serampangan mempermalukan diri kita. Makin buruk citra DPR nanti," ingatnya.
(van/lh)











































